Posisi La Nyalla Sudah Terkunci, Tinggal Dipulangkan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengklaim telah mengunci posisi Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti di Singapura.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengklaim telah mengunci posisi Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti di Singapura.
Sebelumnya sempat berhembus kabar La Nyalla hendak berpindah ke Macau, Tiongkok, usai menang praperadilan yang menghilangkan status buronnya.
"Posisinya sudah terkunci. Tinggal dipulangkan saja," kata Maruli saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
Sebagai informasi, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan tersangka tersebut, Kejati juga mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima surat pencegahan pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.
Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.