Buronan BLBI Tiba di Kejaksaan Agung
Buronan kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono tiba di Kejaksaan Agung.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono tiba di Kejaksaan Agung.
Samadikun yang diantar dengan mobil tahanan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus PPTPK) dan sejumlah mobil lain yang mengiringinya dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Sesampai di Kejaksaan Agung pada 22.20 WIB, mantan Presiden Direktur Bank Modern yang mengenakan kemeja bergaris-garis hitam putih itu, langsung digiring ke Gedung Bundar Kejaksaan.
Tampak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menggiring masuk mantan buronan itu ke dalam gedung tempatnya bertugas.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya berencana mencecar Samadikun perihal uang pengganti yang harus dia bayarkan.
"Kami mau interogasi dulu masalah uang pengganti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Samadikun, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,9 miliar dan denda sebesar Rp 20 juta.