Digelandang ke Rutan KPK, Panitera PN Jakarta Pusat Kenakan Masker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Edy Nasution di Rutan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Edy Nasution di Rutan KPK.
Ketika meninggalkan KPK, Edy sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Terpantau ia mengenakan masker yang menutupi wajahya.
Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sama sekali tidak berkenan memberikan pernyataan terkait kasus yang membelitnya itu.
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan dirinya di basement Hotel Acacia di kawasan Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Dia kedapatan menerima suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Doddy adalah perantara suap dari perusahaan swasta terkait pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.
Edy ditengarai dijanjikan Rp 500 juta terkait pengajuan PK tersebut.
Rp 100 juta telah diterimanya pada Desember 2015 lalu.
Atas perbuatannya dia disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Udang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.