Nilai Uang Turun, Samadikun Tetap Bayar Kerugian Rp 169 Miliar
Samadikun divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 169 miliar, pada 28 Mei 2003.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung selaku eksekutor akan melaksanakan eksekusi putusan sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyelewengan dana BLBI dengan terpidana, Samadikun Hartono.
Samadikun divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 169 miliar, pada 28 Mei 2003.
Hal itu dilakukan kendati nilai uang tersebut terbilang rendah jika dibandingkan pada saat pasca-krisis tahun 2003 kala itu.
"Iya, saya tahu, semua tahu. Tapi, putusannya sekian, maka kami tidak bisa merubah putusan kan. Ya itu memang persoalan. Tetapi bagaimanapun, ada putusan itu, ya kami eksekusi putusan yang ada," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
HM Prasertyo hadir di Bandara Halim Perdanakusuma dalam rangka serah terima buronan kasus BLBI, Samadikun Hartono, yang telah tertangkap dan dijemput dari Tiongkok.
Menurut Prasetyo, ada atau tidak penyitaan aset tergantung pada hasil verifikasi terhadap Samadikun setiba di Indonesia.
Dan kejaksaan akan melakukan pencarian jika benar Samadikun menyimpan aset di luar negeri.
"Iya, nanti berikutnya yang penting kami ketemu orangnya dulu. Ini kan orangnya 13 tahun buron. Sekarang kami syukuri sudah ketemu dan sudah berhasil kami pulangkan ke Indonesia," jelasnya.