Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Hilangkan Tunjangan Dosen Lulusan S1

Untuk mempercepat hal tersebut, pemerintah pusat mencabut semua tunjangan para dosen sampai mendapat gelar S2.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Akan Hilangkan Tunjangan Dosen Lulusan S1
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ingin mendorong para dosen lulusan S1 segera mengambil pendidikan lebih tinggi.

Untuk mempercepat hal tersebut, pemerintah pusat mencabut semua tunjangan para dosen sampai mendapat gelar S2.

Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti menjelaskan penghapusan tunjangan sebagai konsekuensi dosen yang belum memenuhi kualifikasi S2 di 2016. Karena persyaratan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

"Tunjangan-tunjangan fungsional dosen kita hentikan dulu, sampai mencapai S2," ujar Ghufron usai mengadakan pertemuan di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (20/4/2016).

Mantan Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan itu mengaku banyak dosen lulusan S1 hanya mengincar jabatan struktural di Universitasnya masing-masing. Menurut Ghufron hal tersebut sudah menghilangkan esensi utamanya saat menjadi dosen, yakni mengabdi kepada ilmu pengetahuan. .

"Kami ingin mendorong untuk membuat satu gerakan agar para dosen kembali ke fungsi awalnya, untuk menjadi pemimpin dibidangnya," papar Ghufron.

Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu juga menyebutkan para dosen yang mengincar jabatan struktural, melanggar fungsi tridarma. Selain itu peran dosen bergelar S1 menjadikan dunia pendidikan tidak optimal

BERITA REKOMENDASI

"Kami berharap dosen-dosen mau mengembangkan penelitian yang kemudian dapat bermanfaat dan bisa dijadikan rujukan untuk membuat kebijakan," ungkap Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas