Buronan Kasus Bank Century Tiba di Kejagung
Hartawan hanya melihat ke bawah tanpa mengeluarkan suara dari mulutnya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, tiba di Kejaksaan Agung.
Buronan yang sempat melarikan diri di Singapura, sampai di Kejaksaan Agung pada 14.20 WIB dengan empat unit mobil Mitsubishi Fortuner dari Bareskrim Polri.
Sesampai di markas Korps Adhyaksa, Hartawan yang mengenakan baju tahanan oranye bernomor 85, langsung digelandang masuk ke kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung).
Ketika masuk ke Puspenkum Kejagung, Hartawan hanya melihat ke bawah tanpa mengeluarkan suara dari mulutnya.
Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan dana nasabah itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam menggunakan maskapai penerbangan komersial.
Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.
Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.
Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.
Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.
Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.
Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga 1,4551,455, triliun.
Dana itu mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334,246 miliar untuk kepentingan pribadi.
Lalu Anton Tantular menarik Rp 308,618 miliar dan Hartawan Auli yang paling banyak yakni Rp 408.478.596 miliar.
Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.