Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BIN Warning 28 Koruptor yang Masih Sembunyi di Luar Negeri

Jika tidak, BIN dibantu jaringannya akan terus memburu mereka hingga cepat atau lambat pasti akan tertangkap.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala BIN Warning 28 Koruptor yang Masih Sembunyi di Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso meminta para terpidana kasus korupsi atau koruptor yang masih sembunyi di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri ke penegak hukum.

Jika tidak, BIN dibantu jaringannya akan terus memburu mereka hingga cepat atau lambat pasti akan tertangkap.

Hal ini disampaikan Kepala BIN, Sutiyoso, dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam, setelah buronan kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono, ditangkap di Shanghai, Tiongkok, dan dibawa ke Indonesia.

"Perburuan terhadap para terpidana koruptor akan terus kami lanjutkan. Saat ini, masih ada 28 orang yang harus kami cari. Saya persilakan mereka terus bersembunyi, dan saya terus akan memburunya," kata Sutiyoso.

"Oleh karena itu, bagi mereka yang masih di luar negeri, alangkah baiknya dan akan lebih terhormat jika mereka menyerahkan diri," sambungnya.

Menurut mantan Ketua Umum PKPI dan Pangkostrad tersebut, sejauh ini BIN dibantu sejumlah pihak di luar negeri telah berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi.

Pertama, mantan Direktur Utama Modern Group dan pemilik Modern Bank, Samadikun Hartono selaku terpidana 4 tahun korupsi dana BLBI dengan kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar, ditangkap di Shanghai, Tiongkok pada 14 April 2016 setelah buron selama 13 tahun.

Berita Rekomendasi

Kedua, mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo selaku terpidana kasus korupsi dana pendidikan putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan kerugian negara Rp2,8 miliar, ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada Desember 2015 setelah buron selama lima tahun tahun.

Menurut Sutiyoso, penangkapan terhadap dua koruptor itu adalah contoh bahwa BIN bersama lembaga terkait di Indonesia berkomitmen untuk terus memburu para terpidana kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Ia menegaskan, perburuan terhadap para koruptor yang diduga membawa sejumlah uang negara itu sudah menjadi kebijakan dan komitmen pemerintahan Jokowi-JK. Tujuannya bukan sekadar untuk mengembalikan buronan beserta kerugian negara ke Tanah Air. Tetapi, yang utama adalah untuk mengembalikan kewibawaan pemerintah atas perbuatan mereka yang telah melecehkan hukum.

"Seorang warga negara sudah diadili, sudah vonis bersalah dan incraht (berkekuatan hukum tetap), tapi dia kabur, itu adalah pelecehan terhadap hukum. Tentu kami akan kejar. Itu masalah pokoknya," tandasnya.

Lantas, Sutiyoso mengaku sempat dipanggil oleh Presiden Jokowi beberapa bulan setelah dilantik menjadi Kepala BIN. Satu perintah Presiden Jokowi saat itu, yakni minta dirinya untuk mencari dan nengembalikan para terpidana kasus korupsi ke Tanah Air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas