KPK Periksa Bupati Tangerang Terkait Suap Reklamasi Pantai Utara Jakarta
KPK memeriksa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Zullkarnain akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Belum diketahui secara rinci informasi apa yang akan digali penyidik dari Zulkarnain.
Namun, Yuyuk memastikan pemanggilan tersebut karena diduga kuat dia mengetahui banyak informasi terkait kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga memeriksa Halim Kumala Chief Executive Officer Kencana Unggul Sukses.
Perusahaan tersebut adalah salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Land, pihak yang berkepentingan terkait reklamasi.
Saksi lain yang dipanggil KPK adalah Syaiful Zuhri alias Pupung dan Didin Syamsudin (PNS).
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara