Pakai Baju Tahanan, Hartawan Aluwi Digelandang ke Kejagung
Hartawan akan dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya ditahan oleh pihak Kejagung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menggunakan pakaian tahanan Bareskrim berwarna orange, Hartawan Aluwi buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Century digelandang ke Kejagung, Jumat (22/4/2016) siang.
Pantauan Tribunnews.com, Hartawan dibawa ke Kejagung menggunakan mobil Pajero Sport warna hitam Nopol B 8328 PP, dengan pengawalan ketat anggota bersenjata laras panjang.
Sejak keluar dari lobi Bareskrim hingga masuk ke dalam mobil pajero, tampak Hartawan menundukkan mukanya dari sorotan awak media.
Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari Hartawan soal kasus hukum yang ditanganinya termasuk soal keadaan dirinya apakah sehat atau sakit.
Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan Hartawan akan dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya ditahan oleh pihak Kejagung.
"Kami sudah koordinasi dengan Kejagung, sudah komunikasi. Hari ini sudah tuntas, setelah diperiksa lalu tadi sudah dibawa ke Kejagung," katanya.
Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.
Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.
Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.
Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.
Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.
Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung oleh pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga 1,4551,455, triliun.
Dana itu mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334.246 miliar untuk kepentingan pribadi.
Lalu Anton Tantular menarik Rp 308,618 miliar dan Hartawan Auli yang paling banyak yakni Rp 408.478.596 miliar.
Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.