Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera PN Jakarta Pusat Dijanjikan Rp 500 Juta Dari 2 Perusahaan

Dua perusahaan tersebut berkepentingan guna pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Panitera PN Jakarta Pusat Dijanjikan Rp 500 Juta Dari 2 Perusahaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (memakai masker) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Edy resmi ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan PK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Jakart Pusat Edy Nasution dijanjikan uang Rp 500 juta oleh dua perusahaan.

Dua perusahaan tersebut berkepentingan guna pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dijanjikan kepada panitera Rp 500 juta. Desember sudah Rp 100 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Edy kemudian mengambil lagi Rp 50 juta kemarin usai pertemuan dengan perantara Doddy Aryanto Supeno. Keduanya serah terima Rp 50 juta di basement Hotel Acacia di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

"Kemarin Rp 50 juta janji yang lain belum disampaikan," beber Agus.

Agus sendiri masih merahasiakan identitas rinci Doddy dan kepentingannya. Usai operasi tangkap tangan kemarin, KPK langsung menggeledah perusahaan yakni kantor PT Paramount Enterprise International.

Agus sendiri mengakui suap tersebut berasal dari dua perusahaan.

BERITA TERKAIT

"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu. Kami akan melakukan pendalaman," kata Agus.

Usai diperiksa 1 x 24 jam, KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Edy disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Udang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas