Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ahok Tak Perlu Reaktif Soal Surat Dukungan Bermaterai

Pak Ahok enggak usah terlalu reaktif dan mikirin diri sendiri

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Tak Perlu Reaktif Soal Surat Dukungan Bermaterai
Tribunnews.com/Amriyono
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Diah Pitaloka menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam ingin tidak mengikuti pemilihan kepala daerah 2017 terlalu reaktif.

Pasalnya, perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berupa rancangan.

"Pak Ahok enggak usah terlalu reaktif dan mikirin diri sendiri gak memikirkan konteks lebih luas. Aturan pemberian materai itu bukan cuman buat DKI saja. Ini lebih kepada kepentingan nasional, dan melindungi hak suara masyarakat ," kata Diah Pitaloka ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2016).

 Anggota Komisi II mengungkapkan penggunaan materai dalam memberikan dukungan tidak dimaksudkan memberatkan calon perseorangan.

Namun, untuk melindungi hak suara masyarakat. Tidak dapat dipungkiri ada oknum-oknum yang mencari celah dalam kesempitan dengan menjual KTP.

"Bisa aja ada oknum yang jual KTP di kelurahan, jadi calo aja. Makanya perlu materai untuk memberikan kekuatan hukum pada masyarakat yang mendukung calon perseorangan, jadi gak bebanin Pak Ahok. Ini murni untuk melindungi si pendukung," katanya.

Menurut Diah, Ahok juga tidak perlu memikirkan akan mengeluarkan biaya besar.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika masyarakat murni mendukung, pasti tidak akan ada masalah mereka membeli materai demi pemimpin yang sesuai hati nuraninya.

"Kalau gak ada mobilisasi massa kan gak akan keluar biaya besar. Masyarakat pasti rela kok beli materai buat pemimpin mereka, jika itu benar dukungan datang dari hati ya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Maka setiap warga yang memberikan KTP sebagai bentuk dukungan wajib memberikan materai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas