Sebut Tak Punya Kewenangan Tapi Bupati Tangerang Ingin Setujui Pembangunan Ke Pulau Reklamasi
Walau berbatasan dengan wilayah reklamasi pantai utara Jakarta, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan terhad
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau berbatasan dengan wilayah reklamasi pantai utara Jakarta, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap pulau-pulau reklamasi tersebut.
Menurut Zaki, wewenang tersebut sebenarnya dipegang Provinsi Banten.
Adapun wilayah Kabupaten Tangerang yang berbatasan wilayah reklamasi adalah Kosambi.
"Karena batas wilayah itu kan ada di provinsi bukan di kita. Sementara kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut," kata dia usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Ketika ditanya mengenai usulan pembangunan jalan dari Kosambi ke satu pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah, Zaki berdalih itu masih sebatas proposal.
Pihaknya pun mengaku belum mengeksekusi lantaran belum mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Zaki mengatakan permintaan jawaban yang mereka kirimkan ke DKI belum mendapat respons.
"Jadi masalahnya adalah kita cuma mengajukan surat ke DKI apakah jembatan yang di-propose itu nyambung nggak ke DKI. Kalau nyambung baru kita approve (setujui)," kata Zaki.
Berdasarkan penelusuran Tribun, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan desain jalan yang menghubungkan wilayah reklamasi Pantai Utara Tangerang dan reklamasi Pantai Jakarta.
Jalan tersebut berada di pesisir utara sepanjang 21 kilometer melalui Kronjo-Mauk-Teluknaga-Kosambi.
Jalan tersebut diharapkan menjadi jalan utama kawasan reklamasi Pantai Utara Tangerang dan Jakarta.
Jalan ini dibangun seiring dengan pembangunan kota baru Pantura dengan cara mereklamasi 9.000 hektare laut dari pesisir Pantai Kronjo sampai Dadap, Kosambi.
Masalah reklamasi mencuat ketika KPK menangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi menerima uang suap Rp 1 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap tersebut terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.