Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aset Buron Kasus Century, Kapolri: Itu Urusan Pengadilan

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan soal aset-aset milik tersangka ‎buronan korupsi dana nasabah Bank Century akan diputuskan pengadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Aset Buron Kasus Century, Kapolri: Itu Urusan Pengadilan
Tribun Jabar/Teuku M Guci Syaifudin
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan soal aset-aset milik tersangka ‎buronan korupsi dana nasabah Bank Century akan diputuskan pengadilan.

‎Apakah aset para tersangka yang disita akan diberikan kepada para nasabah atau disita untuk negara, menurut Badrodin semua itu tergantung keputusan pengadilan.

"Itu urusan pengadilan, bukan urusan kami. Semua aset yang disita itu kan proses ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan dirampas negara atau dikembalikan ke nasabah," tutur Badrodin di Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).

‎Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihak Bareskrim akan mengejar kemana pun aset-aset tersangka mengalir.

"‎Pada prinsipnya, kami akan kejar folow the money kemana uangnya, misalnya uang dibelikan aset ya asetnya disita seperti mall Serpong. Mereka belikan aset-aset agar dananya selamat," katanya.

Untuk diketahui, kasus Bank Century menjadi perhatian bersama.

Bareskrim sudah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya terhadap kasus ini.

Berita Rekomendasi

Dalam melakukan aksinya, Hartawan tidak seorang diri melainkan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular.

Mereka mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.

Modus yang dilakukan mereka yakni
membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.

Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.

Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga Rp 1,378 triliun.

Dana itu mengalir atau diambil pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334 miliar untuk kepentingan pribadi.

Lalu Anton Tantular menarik Rp 308 miliar, dan Hartawan Auli yang paling banyak yakni Rp‎ 408 miliar.

Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara. ‎Serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas