Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutiyoso: Saya akan Kejar 28 Buronan Korupsi

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan saat ini terdapat 28 koruptor yang menjadi buronan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sutiyoso: Saya akan Kejar 28 Buronan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan saat ini terdapat 28 koruptor yang menjadi buronan. BIN berjanji akan terus memburu ke-28 orang tersebut.

"Saat ini masih 28 orang harus kami cari, jadi saya persilahkan mereka terus bersembunyi dan saya terus akan memburunya," kata Sutiyoso, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.

Sutiyoso mengimbau agar mereka yang masih buron ini untuk menyerahkan diri. BIN mengaku akan terus memburu para koruptor yang kabur dari jerat hukuman itu.

"Saya kira baik mereka yang masih di luar, alangkah baiknya dan lebih terhormat apabila mereka menyerahkan diri," ujar Sutiyoso.

Seperti diketahui, Pemerintah RI akhirnya menjemput buronan kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono di China.

Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Selain Samadikun, Pemerintah juga menjemput buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi. Hartawan dijemput dari Singapura dalam pelariannya.

Hartawan merupakan satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas