Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Penambahan Masa Hukuman untuk Samadikun

Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman meski buron selama 13 tahun

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Tidak Ada Penambahan Masa Hukuman untuk Samadikun
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkap setelah 13 tahun melarikan diri, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan pihaknya hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inchraht).

"Yang dilaksanakan adalah putusan MA (Mahkamah Agung, red) terdahulu," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut Amir, berdasarkan putusan kasasi di MA atas Samadikun, dia diwajibkan menjalani penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas