Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Timses Akom Usulkan Sumbangan Caketum Golkar Rp1-2 Miliar

Bambang Soesatyo menilai tanggungjawab pendanaan berada di panitia ketika sudah terbentuk.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Timses Akom Usulkan Sumbangan Caketum Golkar Rp1-2 Miliar
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Munaslub Golkar mewajibkan calon ketua umum menyetor Rp5-10Miliar.

Politikus Golkar Bambang Soesatyo menilai tanggungjawab pendanaan berada di panitia ketika sudah terbentuk.

"Kalaupun ada minta sumbangan, ya sewajarnya, atau sebisanya, jangan ada ketentuan yang mengikat," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4/2106).

Ia mencontohkan saat pemilihan KADIN, calon ketua umum menyumbang Rp1-2Miliar percalon.

"Kalau segitu masih okelah," katanya.

Ketua Komisi III DPR mengatakan tim sukses Ade Komaruddin kemungkinan dapat menyiapkan dana tersebut.

Tetapi, apakah ketua umum Golkar harus menerima sumbangan untuk maju sebagai calon ketua umum.

Berita Rekomendasi

"Ya misalnya Pak Akom, ada MS Hidayat bisalah bantu Rp1-3 miliar karena pengusaha besar, terus ada siapa? Tapi masa sih ketum Golkar harus menerima sumbangan. Padahal harusnya didahulukan kemampuannya dalam memimpin maupun berorganisi maupun memiliki visi," ujarnya.

‎Diketahui, Ketua Steering Commitee (SC) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Nurdin Halid menyatakan bahwa bakal calon ketua umum Partai Golkar wajib membayarkan Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar per kandidat.

Biaya tersebut telah disetujui dalam rapat SC yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jakarta.

"Kami telah sepakat, jadi bakal calon akan membayar Rp 5 sampai Rp 10 miliar untuk Munaslub,"  katanya di lokasi acara, Jakarta,Rabu (20/4/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas