Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Singapura, Hartawan Tinggal dengan Anak Istri Bergelimang Harta

Sampai pada ‎Februari 2016, surat izin tinggal milik Hartawan dicabut oleh otoritas pemerintah Singapura.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Singapura, Hartawan Tinggal dengan Anak Istri Bergelimang Harta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dikawal petugas kepolisian saat akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mabes Polri menyerahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi dana nasabah sebesar Rp 853 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan selama di Singapura, Hartawan Aluwi, ‎buronan kasus skandal bailout Bank Century tinggal di apartemen.

Sejak 2008 hijrah ke Singapura hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (21/4/2016) kemarin‎, Bareskrim mencatat ada tiga alamat milik Hartawan.

"Di Singapura alamat dia (Hartawan) ada tiga, pertama di ringroad, pekhai road dan ada lagi di PO BOX 052 di central office Singapura. Ini untuk alamat dokumen-dokumen dia," ujar Agung, Sabtu (23/4/2016).

Lebih lanjut, seorang anggota Bareskrim yang ikut mengamankan Hartawan dari Singapura ke Indonesia mengatakan berdasarkan pemetaan Bareskrim, selama di Singapura, Hartawan tinggal di Apartemen.

"Alamatnya ada beberapa, tapi dia tinggalnya di apartemen. Selama di Singapura, dia sama anak dan istrinya. Pastilah hidupnya mewah, kan uangnya banyak," tutur anggota tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Hartawan, sebelum proses deportasi, Hartawan mengaku sempat bertemu dengan anak dan istrinya.

Namun selama di bawa ke Jakarta dan menginap semalam di rutan Bareskrim‎, sampai pada Jumat (22/4/2016) kemarin dilimpahkan ke Kejagung sama sekali tidak ada yang menjenguk Hartawan.

Berita Rekomendasi

"Dia ngaku sebelum di deportasi sempat bertemu anak dan istrinya. Selama di pesawat dia sendiri, tidak ada keluarganya yang ikut. Selama di Bareskrim juga tidak ada yang jenguk. Yang dideportasi hanya dia, anak istrinya tidak, masih di Singapura," ‎ungkap anggota itu.

Untuk diketahui, Hartawan sebelumnya diketahui meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015 dalam sidang in absentia mantan Komisaris PT Antaboga Delta Securitas ini divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama di Singapura, Hartawan mengajukan Izin Tinggal sementara di negara tersebut.

Dan bertahun-tahun izin tinggal itu diperpanjang.

Sampai pada ‎Februari 2016, surat izin tinggal milik Hartawan dicabut oleh otoritas pemerintah Singapura.

Mengetahui izin tinggalnya dicabut, penyidik Bareskrim berkoordinasi termasuk dengan pihak imigrasi.

Dan status Hartawan di Singapura adalah ilegal lalu dideportasi ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas