Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Ingatkan Keluarga Penyelenggara Negara Tidak Banyak Menuntut Materi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan keluarga, khususnya istri dan anak, dari pelenggara negara agar tidak banyak menuntut.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Agama Ingatkan Keluarga Penyelenggara Negara Tidak Banyak Menuntut Materi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan keluarga, khususnya istri dan anak, dari pelenggara negara agar tidak banyak menuntut.

Menurut Lukman, perilaku korupsi kerap muncul karena ada tuntutan materi yang berlebihan dari keluarga.

Terlebih, sebut Lukman, bagi suami yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan lebih banyak menghabiskan waktu tidak bersama keluarga.

"Suami yang banyak habiskan waktu di luar. Ada perasaan bersalah. Maka pasti berupaya wujudkan keinginan istri dan anak," kata Lukman Hakim Saifuddin dalam diskusi "Mulai Jujur dari Sekarang" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

"Keluarga tidak menuntut hal material di luar kewajaran, itu sudah kontribusi yang baik sekali," tambahnya.

Karena itu, Lukman menyebutkan, peran perempuan dalam pencegahan korupsi sangat besar.

Berita Rekomendasi

Sebagai pendamping kepala keluarga, jelas Lukman, perempuan dapat mengendalikan tuntutan dari anggota keluarga kepada suami sebagai kepala keluarga.

Dalam seminar yang dihadiri Dharma Wanita Persatuan se- Indonesia, Lukman juga menyebutkan, upaya pencegahan korupsi telah membuat perluasan peran perempuan dalam keluarga.

"Perempuan bukan semata ibu dari anak. Tapi pendamping untuk maknai dunia. Ibu yang pertama didik anak untuk bicara kejujuran," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas