Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agung Laksono Nilai SK Menkumham Jadi Dasar Hukum Bagi Golkar Gelar Munaslub

Agung Laksono menilai surat keputusan (SK) Menkumham mengenai kepengurusan Golkar sesuai dengan semangat rekonsiliasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agung Laksono Nilai SK Menkumham Jadi Dasar Hukum Bagi Golkar Gelar Munaslub
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Agung Laksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Laksono menilai surat keputusan (SK) Menkumham mengenai kepengurusan Golkar sesuai dengan semangat rekonsiliasi.

Wakil Ketua Umum Golkar itu menilai SK tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Bali.

"Maka SK Menkuhmam keluar tapi dengan catatan tidak didominasi satu kubu. Sehingga kubu Bali dan Ancol menjadi satu. Itu kemudian kepengurusannya diserahkan ke Menkumham," kata Agung ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).

Ia mengatakan keluarnya SK tersebut membuat pelaksanaan Munaslub Golkar pada tanggal 23 Mei 2016 memiliki dasar hukum.

Apalagi, Munaslub digelar berdasarkan semangat rekonsiliasi.

"Rekonsiiliasi yang limitatif, artinya ada batasan-batasan yang diwajibkan untuk melaksanakan Munaslub," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengenai posisi di kepengurusan Golkar Bali, Agung tak mempermasalahkannya.

Terpenting, kata Agung, Golkar melaksanakan Munaslub.

Dengan keluarnya SK Menkumham menjadi dasar bagi Partai Golkar untuk menggelar Munaslub.

"Jadi dengan adanya kepengurusan itu, Munaslub bisa lebih cepat dilaksanakan. Karena itu saya sendiri berkeyakinan SK Menkuhmah bersifat limitatif untuk melaksanakan muaslub, kalau tidak dilaksanakan munaslub berarti mengingkari komitmen, kesepakatan dan semangat islah," ujar Mantan Menkokesra itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas