Eksekusi Mati Mary Jane Tunggu Selesai Proses Hukum di Filipina
Eksekusi hukuman mati untuk terpidana kasus perdagangan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih menunggu selesainya proses hukum yang berlangsun
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi hukuman mati untuk terpidana kasus perdagangan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih menunggu selesainya proses hukum yang berlangsung di negara asalnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan masih ada proses hukum di Filipina yang menempatkan Mary Jane sebagai saksi korban.
"Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Ada kasus yang menempatkannya sebagai saksi. dia dinyatakan sebagai korban," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
Terkait waktu selesainya perkara Mary Jane di negara asalnya, Jaksa Agung mengaku belum mengetahui.
Dia hanya menyebutkan proses hukum tersebut masih berjalan hingga kini.
Mary Jane merupakan terpidana perdagangan narkoba yang ditangkap aparat Bea dan Cukai di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Pada putusan pengadilan baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis dengan hukuman mati.
Sedianya, ibu dua orang anak itu telah menjalani eksekusi mati April 2015 di Nusakambangan.
Namun, beberapa saat jelang menghadap juru tembak, Kejaksaan terpaksa menunda eksekusi Mary Jane karena ada temuan baru dalam kasus perdagangan manusia di Filipina.