Jaksa Agung Dipanggil Ke Istana Bahas Tax Amnesty
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dipanggil ke Istana untuk membahas Rancangan Undang-
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dipanggil ke Istana untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).
Meski demikian, Jaksa Agung enggan menrinci detil hasil pertemuan guna menyamakan asumsi antar penegak hukum.
Terkait rancangan regulasi yang masih diperdebatkan itu, Jaksa Agung mengisyaratkan bahwa pihaknya setuju.
Menurutnya, adanya pengampunan pajak bagi dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri dapat memberi kontribusi bagi pembangunan.
"Tax amnesty adalah kebijakan agar dana yang terparkir di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia. Dengan demikian sangat bermanfaat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia juga menyatakan ada harapan dari pemerintah agar ada dukungan dari semua pihak dalam upaya pengembalian dana yang selama ini luput dari kewajiban pajak.
"Dari pada dimanfaatkan negara lain, lebih baik untuk kita sendiri. Oleh karena itu kami harap semua mendukung," katanya.