Koalisi Selamatkan BPK Laporkan Harry Azhar Aziz ke Majelis Kehormatan Etik BPK
Kami datang untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Bapak Harry Azhar Aziz
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK (KSB) sekaligus peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan kedatangan pihaknya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz.
"Kami datang untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Bapak Harry Azhar Aziz sebagai Ketua BPK," ujar Roy, di ruang Media Center, gedung BPK, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Ia kemudian menyebutkan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi tersebut.
"Kami dari Koalisi Selamatkan BPK, itu ada 5 lembaga, Indonesia Budget Center, Indonesia Parliamentary Center, Perkumpulan Media Link, Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan Inisiatif Bandung, serta Lembaga Studi Pers dan Pembangunan," ujarnya.
Ada 3 hal dalam dugaan pelanggaran kode etik tersebut, yakni terkait dengan Panama Papers, ketidakjujuran penyampaian informasi, serta tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy menambahkan, ketiga poin tersebut berlandaskan aturan dalam kode etik BPK, "Ketiga poin tersebut, kami berlandaskan pada aturan-aturan kode etik peraturan BPK".
Ia memaparkan terkait dengan kode etik peraturan BPK, yang mengacu pada peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, ada beberapa pasal yang KSB gunakan dalam pelaporan tersebut.
"Nah, terkait dengan peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, dimana ada beberapa pasal yang kami nilai kaitannya dengan pelanggaran etik tersebut,"ujarnya.
Dalam peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, KSB menggunakan pasal 8 ayat 2d yakni anggota BPK dilarang melakukan pekerjaan lain yang bisa mengganggu integritas sebagai pejabat negara.
"Pasal 8 ayat 2d yang menyebutkan anggota BPK selaku pejabat negara dilarang menjalankan pekerjaan atau profesi lain yang dapat mengganggu integritas dan profesional selaku anggota BPK,"katanya.
Selain pasal 8 ayat 2d, KSB turut menggunakan pasal 6 ayat 2c untuk melaporkan Harry Azhar Aziz ke Majelis Kehormatan Etik BPK.
"Pasal lain yang terkait dengan rangkap jabatan tersebut itu ada di pasal 6 ayat 2c peraturan BPK, berbunyi 'anggota BPK, Pemeriksa dan Pelaksana BPK lainnya dilarang melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung itu merugikan keuangan negara," tutur pria yang bernama asli La Ode Salama.
Roy menduga, ada kerugian negara terkait dengan rangkap jabatan Ketua BPK tersebut, menurutnya, ada potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara.