Ruki Belum Menerima Undangan Panggilan Komisi III Soal Sumber Waras
Isinya mengenai DPR yang akan mengundang Mantan Pimpinan KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum pernah diundang Komisi III DPR.
Hal itu terkait pemanggilan Komisi III DPR terhadap Mantan Komisioner KPK untuk mengetahui kasus RS Sumber Waras.
"Kamu lihat suratnya enggak? Kamu sudah lihat suratnya belum? Itu bukan surat. Begini saya kasih tahu, saya belum pernah diundang oleh komisi III," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Ia mengatakan hanya mendapat pesan singkat dari Sekretaris Komisi III DPR.
Isinya mengenai DPR yang akan mengundang Mantan Pimpinan KPK.
"Mau mengundang, akan mengundang. Kalau bersedia, suratnya akan dikirim. Suratnya belum pernah dikirim. Saya katakan saya enggak mau datang," ujar Ruki.
Sehingga, Ruki membantah bila ada yang menyebut Mantan Pimpinan KPK membatalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.
"Bukan membatalkan, saya belum diundang,"ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Komisioner KPK pada hari ini, Selasa (26/4/2016).
Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak hadir di Komisi III DPR.
Berikut pesan singkat yang dikirimkan Mantan Komisioner KPK:
Yth.Sekertaris Komisi 3 DPRRI.
Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bhhwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan utk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI. Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK, Terimakasih.
Hormat kami,
Taufiequrachman Ruki.
Zulkarnain.
Adnan Pandupraja.
Johan Budi.
Indrianto Senoaji.
Begitu bunyi surat tersebut. "Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3 karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," kata Bambang.