Suap LKPJ, KPK Tahan 6 Anggota DPRD Muba di Guntur
keenam tersebut ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka anggota DPRD Musi Banyuasin terkait kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015.
Para tersangka antara lain Ujang M Amin dari fraks Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba, Depi Irawan dari fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari fraksi dari fraksi Partai Demokrat.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut. Keenamnya ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurut Priharsa, keenam tersebut ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Saat digelandang ke mobil tahanan, para tersangka berusaha untuk menghindari wartawan.
Sekadar informasi, dengan tambahan enam tersangka baru tersebut, sudah ada 16 tersangka pada kasus tersebut.
Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Dalam pengembangannya, KPK Kemudian menetapkan enam tersangka lagi.
Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri .
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.
Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.