Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartawan Aluwi yang Kabur ke Singapura Berencana Ajukan PK

persidangan atas kliennya berlangsung secara in absentia sehingga tidak ada pembelaan selama persidangan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hartawan Aluwi yang Kabur ke Singapura Berencana Ajukan PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dikawal petugas kepolisian saat akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mabes Polri menyerahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi dana nasabah sebesar Rp 853 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang sempat melarikan diri selama delapan tahun, Hartawan Aluwi berencana mengajukan langkah peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukumnya selama 14 tahun penjara.

Menurut kuasa hukum Hartawan, Joko Sulaksono, persidangan atas kliennya berlangsung secara in absentia sehingga tidak ada pembelaan selama persidangan.

"Kemarin (sidang Hartawan) kan in absentia jadi dari pihak Pak Hartawan tidak ada. tetap peran Hartawan tidak seperti apa yang selama ini diberitakan," kata Joko saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).

Pada gugatan peninjauan kembali yang saat ini tengah dirumuskan oleh Joko dan timnya, mereka akan meminta Hartawan dikurangi masa hukumannya hingga upaya pembebasan.

"Kami masih merumuskan karena Hartawan masih didalam asimilasi jadi belum bisa banyak ini (diskusi)," katanya.

Terkait waktu pengajuan peninjaun kembali ke PN Jakarta Pusat, Joko menuturkan berlangsung pada paling lama tiga pekan ke depan.

Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan dana nasabah itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam menggunakan maskapai penerbangan komersial.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas