Kejaksaan Agung Periksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Politisi Golkar itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial provinsi tersebut pada tahun 2013.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Politisi Golkar itu diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial provinsi tersebut pada tahun 2013.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan Alex telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam pekan ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana menjelaskan dua kali pemeriksaan Alex di Gedung Bundar Kejaksaan Agung berlangsung hingga malam hari.
"Kami periksa sampai malam hari. Hari Senin (25/4) dan Kemarin (26/4). Untuk yang kemarin sampai 19.30 WIB," kata Fadil Zumhana di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Pemeriksaan Alex Noerdin dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus (Kasubdirdik Tipikor Jampidsus) Yulianto.
Foto saat pemeriksaan tengah berlangsung sempat pula diperlihatkan Yulianto kepada awak media.
Arminsyah menuturkan, pemeriksaan Alex untuk menanyakan pengunaan dana hibah dan dana reses Provinsi Sumatera Selatan.
"Sejauh ini, beliau masih berstatus sebagai saksi," kata Arminsyah.
Pihak Kejaksaan juga menyatakan Alex telah dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski waktu pasti berlangsungnya belum disebut Arminsyah.
"Rencananya kalau tidak Kamis atau Jumat pekan ini," katanya.
Pemeriksaan lanjutan Alex, jelas Arminsyah, guna memberikan kesempatan bagi kader Partai Golkar itu untuk mengumpulkan data atas beberapa pertanyaan penyidik Kejaksaan.
"Kami beri kesempatan untuk jawab pertanyaan yang mungkin beliau lupa dan perlu dukungan data," kata Arminsyah.
Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).
Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.