Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Anggota DPR RI dari PAN Tersangka Suap Proyek

Menurut Yuyuk, keduanya jadi tersangka lantaran menerima uang pelicin dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Selain Andi, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary (AHM).

"KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT Anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM dia adalah kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Menurut Yuyuk, keduanya jadi tersangka lantaran menerima uang pelicin dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH).

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.

Pada sidang dakwaan tersangka Abdul Khoir, Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang itu agar proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara lolos.

Abdul didakwa menyuap Andi, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas