Lemah, Penegakan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak
pemerintah masih rendah dalam melakukan law enforcement terhadap pengemplang pajak sehingga ini pula yang mendasari terbitkan UU Tax Amnesty
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Muharram menilai ada kelemahan dalam penegakan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak.
Menurutnya, pemerintah mengakui adanya kelemahan dalam kepatuhan perpajakan tersebut.
"Sebetulnya pemerintah mengakui ada kelemahan dalam penegakkan kepatuhan perpajakan. Kenapa hal itu saja yang diperbaiki," kata Ecky di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, orang-orang yang patuh dan berkontribusi dalam penerimaan perpajakan adalah mereka yang telah memenuhi konsensus bernegara.
Namun tidak dipungkiri bahwa ada wajib pajak yang menyimpan uangnya di luar negeri.
"Kalau disimpan di luar negeri tidak tercatat sebagai wajib pajak, artinya menggelapkan pajak. Kalau aset di luar negeri tidak dilaporkan, sudah pasti itu penggelapan pajak," ujarnya.
Ecky menyebut saat ini pemerintah masih rendah dalam melakukan law enforcement terhadap pengemplang pajak sehingga ini pula yang mendasari terbitkan UU Tax Amnesty.
"Pemerintah lemah, tidak bisa buktikan siapa yang pegang aset di luar negeri berdasarkan by address, by name. Kalau sistem perpajakan sudah terbuka antar negara, seharusnya potensi penerimaan negara lebih besar daripada Tax Amnesty yang dihitung BI hanya Rp 48
triliun," tandasnya.