Memburu Korutor Kakap
Hingga kini, puluhan buronan tindak pidana korupsi masih berkeliaran di luar negeri.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya Samadikun Hartono buronan BLBI dan Hartawan Aluwi buronan kasus Bank Century yang sudah buron bertahun-tahun, adalah sebuah momentum tepat untuk memburu koruptor yang hingga kini masih bersembunyi di luar negeri.
Kerjasama antara Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan elemen pemerintah laiinya, sudah sepatutnya di lanjutkan untuk mendapatkan kembali uang negara yang telah dicuri.
Hingga kini, puluhan buronan tindak pidana korupsi masih berkeliaran di luar negeri.
Berbagai kebijakan dan aturan telah di keluarkan untuk dapat memulangkan mereka kembali ke Indonesia. Pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, melalui Instruksi Presiden dikeluarkan aturan release and discharge (R&D) kepada para obligor yang telah memenuhi kewajiban mereka melalui BPPN dan tepat waktu.
Kepada mereka diberikan pengampunan, tidak hanya perdata tetapi juga pidana.
Pada pemerintahan Presiden SBY melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga kini, hanya beberapa buron saja yang berhasil di pulangkan ke Indonesia.
Hal ini terkendala aturan yang berlaku di tempat dimana para koruptor tersebut melarikan diri.
Lalu aturan seperti apa yang diperlukan pemerintah Indonesia agar dapat memulangkan para buronan sekaligus mendapatkan kembali uang yang telah di selewengkan tersebut?
Seperti apa kordinasi yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi?
Saksikan di Talkshow Satu Meja bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, Rabu, 27 April 2016, Pukul 22.00-23.00 WIB, live di Kompas TV.
Budhi Kurniawan -- KompasTV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.