Menhub: Pembangunan Kereta Cepat di Halim Belum Ada Izin
Jonan mengatakan, yang berwenang untuk memberikan izin pembangunan tersebut yakni pihak TNI Angkatan Udara.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membenarkan bahwa pembangunan proyek Kereta Cepat di kawasan Halim Perdanakusuma yang berujung ditangkapnya 7 pekerja oleh pihak TNI belum mendapatkan izin.
"Kalau untuk izin pembangunannya di Halim belum ada sampai sekarang. Karena salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan, mau sewa, hibah, atau penugasan, harus ada," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Jonan mengatakan, yang berwenang untuk memberikan izin pembangunan tersebut yakni pihak TNI Angkatan Udara.
"Itu izin security clearance-nya di TNI, bukan di saya (Kementerian Perhubungan)," ucap Jonan.
Meski tergolong pekerjaan ilegal, Jonan tidak akan memberikan teguran.
Sebab, teguran baru bisa diberikan bila kementeriannya sudah menerbitkan izin pembangunan.
"Kami enggak akan tegur ya karena kita belum keluarkan izin pembangunan. Itu prosesnya pasti dianggap itu tidak ada security clearance kalau daerah militer dan sebagainya," kata Jonan.