Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Terbitkan SK DPP PPP Pimpinan Romy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2021.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Terbitkan SK DPP PPP Pimpinan Romy
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan SK Kepengurusan PPP kepada Arsul Sani, Rabu (28/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2021.

"Saya sudah terbitkan keputusan SK Menkumham RI nomor M.HH-006.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2016-2021," kata Menteri Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Yasonna memuji susunan DPP PPP yang dihasilkan Muktamar Pondok Gede yang merepresentasikan tiga kubu yakni Bandung, Surabaya, dan Jakarta.
Bahkan jumlah kepengurusan harian, kata dia, membengkak menjadi 146 dari 46 pengurus harian yang tercantum pada hasil muktamar Bandung.

"Representasinya terakomodasi dengan baik kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini," ungkap Yasonna.

Dengan terbitknya SK tersebut, Menteri Yasonna mengatakan SK pengaktifan kembali SK Muktamar Bandung untuk membentuk muktamar islah tidak berlaku lagi.

"Kami yakin dan percaya agenda-agenda politik nasional yang juga sedang berlangsung sekarang ini melalui keputusan ini PPP sudah bisa menyusun langkah-langkah bersama-sama pemerintah baik di DPR sebagai fraksi maupun sebagai partai politik DPP-nya akan ikut memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara ini sebagai partai politik," katanya.

Berita Rekomendasi

SK tersebut langsung diberikan Yasonna kepada Sekjen PPP Arsul Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas