Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perpanjangan Kontrak Tenaga Dokter Bidan PTT Gratis

Jika terbukti bermain uang, SK pengangkatan akan dibatalkan dan diproses hukum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Perpanjangan Kontrak Tenaga Dokter Bidan PTT Gratis
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Puluhan perwakilan Forum Bidan PTT se-Indonesia menyambangi kantor Kementerian PAN-RB di Jakarta, Senin (2/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menegaskan,
proses pengangkatan dokter/dokter gigi PTT yang telah melakukan perpanjangan 1 kali dan bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan 2 (dua) kali tidak dipunggut gratis.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, drg Murti Utami MPH mengatan, bila ditemukan bukti pemberian imbalan dalam bentuk apapun oleh bidan PTT kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan proses pengangkatan dokter/dokter gigi/bidan sebagai PTT akan ditindak tegas.

"Surat Keputusan Pengangkatan sebagai doker/dokter gigi/bidan PTT akan dibatalkan dan hasil temuan akan direkomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Murti mengatakan, bila ada yang mengetahui oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinkes yang melakukan pungutan baik dalam proses pengangkatan dan perpanjangan, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website: itjen.kemkes.go.id/pengaduan.

“Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ungkapnya.

Pengangkatan dan perpanjangan kontrak Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah diatur oleh Kemenkes dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dokter/dokter gigi PTT dapat dilakukan pengangkatan apabila telah melakukan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali kontrak dan Bidan PTT dapat diangkat setelah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali kontrak.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas