Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Kontrak Tenaga Dokter Bidan PTT Gratis

Jika terbukti bermain uang, SK pengangkatan akan dibatalkan dan diproses hukum

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Perpanjangan Kontrak Tenaga Dokter Bidan PTT Gratis
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Puluhan perwakilan Forum Bidan PTT se-Indonesia menyambangi kantor Kementerian PAN-RB di Jakarta, Senin (2/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menegaskan,
proses pengangkatan dokter/dokter gigi PTT yang telah melakukan perpanjangan 1 kali dan bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan 2 (dua) kali tidak dipunggut gratis.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, drg Murti Utami MPH mengatan, bila ditemukan bukti pemberian imbalan dalam bentuk apapun oleh bidan PTT kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan proses pengangkatan dokter/dokter gigi/bidan sebagai PTT akan ditindak tegas.

"Surat Keputusan Pengangkatan sebagai doker/dokter gigi/bidan PTT akan dibatalkan dan hasil temuan akan direkomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Murti mengatakan, bila ada yang mengetahui oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinkes yang melakukan pungutan baik dalam proses pengangkatan dan perpanjangan, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website: itjen.kemkes.go.id/pengaduan.

“Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ungkapnya.

Pengangkatan dan perpanjangan kontrak Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah diatur oleh Kemenkes dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dokter/dokter gigi PTT dapat dilakukan pengangkatan apabila telah melakukan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali kontrak dan Bidan PTT dapat diangkat setelah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali kontrak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas