Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Golkar Kubu Aburizal Batal Tuntut Pemerintah Rp 100 Miliar

Sehingga, putusan MA itu bukan lagi terkait pihak yang menang atau kalah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Golkar Kubu Aburizal Batal Tuntut Pemerintah Rp 100 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Munas Bali kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) di Kantor zkemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4/2016). Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar Bali bernomer M.HH-AH.11.01 tertanggal 26 April Tahun 2016 yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) No.96K/Pdt/2016 tanggal 29 februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Munas Bali pernah akan menuntut Rp 100 miliar kepada pemerintah dan Golkar kubu Ancol.

Meskipun, terdapat putusan MA mengenai ganti rugi sebesar Rp100 miliar sesuai permintaan kubu Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Sudah ada kesepakatan rekonsiliasi terjadi," kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmadi Noor Supit ketika dikonfirmasi tribunnews.com, Kamis (28/4/2016).

Supit menuturkan rekonsiliasi menjadi alasan Golkar kubu Bali tidak menuntut ganti rugi tersebut.

Sehingga, putusan MA itu bukan lagi terkait pihak yang menang atau kalah.

"Dengan rekonsiliasi serta kepengurusan Bali disahkan maka yang menyangkut akibat hukum tidak direalisasikan," kata Ketua Komisi XI DPR itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Luar Biasa kepada internal Golkar.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, terdapat kesepakatan tidak resmi antara Yasonna, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham seiring diterbitkannya SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Bali rekonsiliasi.

Kesepakatan pertama, kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 Miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat. Kedua, dalam rangka rekonsiliasi, akan diadakan Munaslub selambatnya sebelum bulan suci ramadhan.

"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," kata Politikus PDIP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas