Kader Jadi Tersangka KPK, PAN Tunggu Arahan Zulkifli Hasan
PAN menghormati proses hukum di KPK terkait penetapan status tersangka terhadap kadernya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka terhadap kadernya, yang juga anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
"Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap bahwa proses hukum ini dijalankan secara fair dan transparan," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016) malam.
Eddy mengaku sedang berkonsultasi dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang tengah berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Selain Andi, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary (AHM).
"KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT Anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM dia adalah kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Yuyuk, keduanya jadi tersangka lantaran menerima uang pelicin dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH).
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.