Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Nilai Tahapan Pilkada Tidak Perlu Tunggu RUU

Mekanisme tahapan pilkada tidak banyak diubah di dalam Revisi Undang-Undang Pilkada, sehingga KPU dapat memulai tahapan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri Nilai Tahapan Pilkada Tidak Perlu Tunggu RUU
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berikan keterangan kepada para awak media mengenai kenangan manis bersama almarhum Jacob Nuwa Wea semasa hidup, di Rumah Duka Heaven, Rumah Sakit Atma Jaya, Jl. Pluit Raya, Jakarta Utara, Minggu (10/4/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tahapan pilkada serentak tahun 2017 tidak perlu menunggu selesainya Revisi Undang-Undang Pilkada.

"Saya kira tahapan-tahapan tidak perlu tunggu Undang-Undang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Menurut Tjahjo, mekanisme tahapan pilkada tidak banyak diubah di dalam Revisi Undang-Undang Pilkada, sehingga KPU dapat memulai tahapan seperti biasa.

"Toh tidak banyak perubahan, apa yang jadi kewenangan KPU memang landasannya Undang-Undang, tapi tidak banyak," kata Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo meminta agar tahapan pilkada sudah mulai berjalan pada Mei tahun ini. Ia tidak mau KPU menunggu pembahasan di DPR dan membuat jadwal pilkada serentak molor.

"Jadi tahapan KPU silakan jalan, paling lambat akhir Mei. ‎Kita enggak mau spontan," ucap Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas