Iuran Rp 1 Miliar, Senior Golkar: Itu Sama Saja Politik Uang
"Itu sama saja politik uang. Kalau ada acara Munaslub seperti ini, harusnya DPP yang menyediakan dana itu. Bukan para calon,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran wajib untuk kandidat ketua umum partai Golkar sebesar Rp 1 miliar dianggap sebagai upaya melegalkan politik uang.
Hal tersebut diungkapkan tokoh senior Golkar, Fahmi Idris.
"Itu sama saja politik uang. Kalau ada acara Munaslub seperti ini, harusnya DPP yang menyediakan dana itu. Bukan para calon," jelasnya di Jenggala Centre, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Fahmi menambahkan bahwa adanya permintaan tersebut, menandakan bahwa DPP Golkar sudah tidak mampu lagi berusaha mencari dana-dana yang baik dari pengurusnya.
Pasal 37 AD/ART Partai Golkar yang menyebutkan soal anggaran partai, seharusnya tidak menjadi pembelaan bagi panitia memungut dana dari calon kandidat.
Menurut Fahmi, pasal tersebut di luar dari konteks Munaslub.
"Pasal 37 itu ada bukan untuk Munaslub. Tidak ada kaitannya, kalau pakai pasal itu, ya salah. Jangan sembarangan mengartikan pasal AD/ART," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Steering Committee Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid mengatakan bahwa angka Rp 1 miliar merupakan nominal yang disetujui dalam rapat SC sebelumnya.
Adapun jumlah tersebut merupakan angka minimal yang harus diberikan bakal calon ketua umum setelah melalui proses verifikasi.
Sementara diskusi mengenai Rp 1 miliar, terlontar begitu saja dari anggota SC yang terlibat dalam rapat tersebut.
"Angka itu hasil rapat SC. Kalau ditanya bagaimana angka itu ada? Ya memang begitu, keluar begitu saja. Itu kan minimal," jelasnya di kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Nurdin angka Rp 1 miliar bukan lah masalah yang harus dibesar-besarkan, karena bisa saja jika angka yang terucapkan saat itu Rp 100 juta, dana tersebut yang diwajibkan untuk iuran para bakal calon ketua umum.
"Intinya, ini tidak menyalahi aturan AD/ART lihat di pasal 37, disitu tertulis mengenai anggaran partai. Sehingga tidak perlu dipersoalkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.