Pengampunan Pajak Bisa Menggerus Penerimaan Pajak
Ecky Awal Mucharam menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat menciderai rasa keadilan khususnya mereka yang selama ini patuh.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat menciderai rasa keadilan khususnya mereka yang selama ini patuh.
Dikatakannya, tarif tebusan yang ditawarkan RUU Pengampunan Pajak ini sangat rendah yakni 1 hingga 6 persen. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh dan ditambah penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
"Berbagai studi menunjukkan bahwa pada akhirnya pengampunan pajak dapat menggerus penerimaan pajak. Karena wajib pajak yang sudah patuh cenderung menjadi tidak patuh karena mereka mengharapkan pengampunan pajak akan berlaku lagi," kata Ecky di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Ecky menuturkan, pengalaman pengampunan pajak di berbagai negara justru yang sukses jarang ditemui.
Menurutnya, pengampunan pajak dalam jangka panjang akan merugikan negara karena berdampak negatif kepada pemasukan pajak dan menggerus ketaatan wajib pajak.
"Pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak serta penegakan hukum. Dari pengalaman pengampunan pajak yang berhasil kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan," tuturnya.
Anggota Komisi XI DPR itu mengingatkan semua pihak hendaknya lebih berhati-hati dalam menginisiasi kebijakan besar, seperti RUU Pengampunan Pajak ini. Sebab, ini menyangkut rasa keadilan sebagai bangsa.
"Jangan atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang," tandasnya.