Usai Diperiksa Alex Noerdin Sebut Juga Ditanyai Hasil Audit BPK
Alex mengaku diperiksa untuk melengkapi keterangan yang dia berikan sebelumnya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2013 di Kejaksaan Agung.
Selama dua jam 30 menit berada di dalam Gedung Bundar Kejaksaan, Alex mengaku diperiksa untuk melengkapi keterangan yang dia berikan sebelumnya.
"Saya diundang ke sini untuk memberikan tambahan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan hibah tahun 2013," kata Alex usai pemeriksaan, Jumat (29/4/2016).
Dalam pemeriksaan, Alex menuturkan ada beberapa hal yang ditanyai jaksa penyidik.
Satu di antaranya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pengembalian uang senilai Rp 15 miliar.
"Itu sudah kami tindak lanjuti semua," kata Alex.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menyebutkan temuan BPK yang disebut Alex hanya bagian kecil pemeriksaan.
Kejaksaan Agung lebih memfokuskan pemeriksaan pada dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran dana bantuan sosial dan hibah di Sumatera Selatan.
Menurut Fadil, ada penyalahgunaan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah sebesar Rp 1,2 miliar yang menyalahi regulasi.
"Menyalahi peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 32 tahun 2011," kata Fadil.
Namun, dia menolak menjabarkan bentuk penyalahgunaan dan jumlah kerugian negara yang timbul.
"Lebih dalam lihat di persidangan, kalau ada nanti," kata Dirdik Jampidsus.
Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).
Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.