Lapas Penuh karena Makin Banyak Lembaga yang Bisa Penjarakan Orang
Pintu Lapas terbuka lebar-lebar dengan 150 produk undang-undang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan akar persoalan di Lembaga Pemasyarakatan yang mengakibatkan kerusuhan karena over kapasitas.
Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan lantaran narapidana semakin banyak karena semakin banyaknya regulasi.
Selain regulasi yang memberikan sanksi pidana, kata Akbar, penjara tambah membludak karena semakin banyak institusi penegak hukum yang mengirim orang ke penjara.
"Dulu kita bisa nangkap orang bisa kejaksaan dan kepolisian. Sekarang tambah lagi KPK, BNN, Densus 88, PPNS dari bea cukai dan sebagainya," kata Akbar saat diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Akbar menekankan bahwa lembaga-lembaga yang dari segi undang-undang merekomendasikan sanksi pidana penjara, aktif menangkap dan menahan sehingga semakin banyak tahanan.
"Pintu Lapas terbuka lebar-lebar dengan 150 produk undang-undang," kata dia.
Sementara, kata Akbar, beberapa peraturan menyebabkan para narapidana sulit untuk keluar dari Lapas karena menyangkut pidana tertentu.
Misalnya saja pengaturan remisi atau pembebasan bersyarat yang diatur dalam PP 99 tahun 2012.