Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Diminta Jelaskan Status Azimah

Publik berhak tahu sejauh mana laporannya terkait dugaan pelanggaran

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan Komite Penyiaran Indonesia (KPI) harus bisa menjelaskan sejauh mana laporan masyarakat ditindaklanjuti terkait adanya seorang komisioner KPI yang menjadi anggota partai dan ormas partai.

Sebagai lembaga publik yang menerima APBN, KPI harus bisa menjelaskan sudah sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.

“Publik berhak tahu sejauh mana laporannya terkait dugaan pelanggaran salah satu komisioner KPI adalah anggota partai yang melanggar UU Penyiaran. Apakah masih dalam proses pemeriksaan? Apakah sudah dibentuk majelis etik yang akan memeriksa hal itu dan memberikan sanski jika tuduhan itu benar atau apakah minimal yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdulhamid di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Tindaklanjut atas laporan tersebut sendiri menjadi penting bukan hanya buat KPI sendiri namun juga untuk yang bersangkutan.

”Itu akan menjadi klarifikasi baik untuk KPI sendiri ataupun untuk anggotanya yang dituduh itu Azimah Subagijo. Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti menurut saya justru akan tidak baik untuk KPI sendiri, maupun untuk Azimah sendiri,” katanya.

KPI menurutnya bisa dituduh tidak terbuka karena tujuan  keterbukaan itu sendiri adalah  menciptakan trust atau kepercayaan terhadap individu ataupun pejabat publik itu sendiri.

”KPI bisa kehilangan kepercayaan karena tuduhannya melanggar UU Penyiaran dan dalam tuduhan tersebut juga ada dugaan korupsi. Untuk Azimah sendiri, penting baginya untuk menjawab tuduhan tersebut  karena kalau itu tidak dijawab, maka kariernya sebagai pejabat publik akan sulit kedepannya,” katanya.

Berita Rekomendasi

Abdulhamid pun meminta agar PKS maupun ormas MKGR bisa menjawab mengapa membiarkan terjadinya pelanggaran UU agar tidak menjadi masalah bagi partai maupun ormas yang bersangkutan di kemudian hari.

”Kan Azimah ini dikabarkan adalah kader madya PKS dan juga wasekjen MKGR, harusnya mereka juga klarifikasi. Jangan sampai muncul kecurigaan bahwa partai ikut serta bermain dan mencari untung dari  posisi Azimah di KPI,” ujar Mantan Aktivis ini.

PKS maupun  MKGR harusnya bisa tegas  dan konsisten melepaskan anggotanya yang menjadi pejabat publik.

”Partai politik itu kan badan publik juga sama dengan KPI, dua-duanya  dapat  APBN. Intinya disini dia rangkap jabatan publik. Partai harus menginventarisasi kadernya sendiri, jangan sampai dibiarkan melakukan hal ini. Ini harus dijelaskan masyarakat harus tahu apa yang dicari atau penugasan apa yang didapatkan Azimah sebagai kader partai yang menjadi pejabat publik,” katanya.

Sementara itu Lingkar Mahasiswa Pemerhati Siaran (LMPS) bersama FMPPI dan KMP3 mendatangi KPI Pusat untuk menanyakan surat aduan yang mereka tembuskan terkait salah satu komisioner KPI Azimah Subagijo yang diduga melanggar UU penyiaran dan melakukan pelanggaran hukum atau etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas