KPK Mulai Periksa Panitera PN Jakpus
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk pertama kalinya.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Edy sendiri adalah pihak yang disangka sebagai penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno. Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.
Mereka tertangka basah saat serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.
Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut. Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung.
KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris MA Nurhadi. Penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.