Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Golkar Dimulai Besok

"‎Pendaftaran mulai besok akan dibuka pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kalau hari Rabu akan dibuka pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Golkar Dimulai Besok
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Panitia Munaslub Golkar melakukan jumpa pers, Senin (2/5/2016) di kantor DPP Golkar, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Komite Pemilihan Musyawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar, Rambe Kamarul Zaman mengatakan bakal calon ketua umum sudah dapat mendaftarkan diri mulai Selasa, (3/5/216) besok.

Pendaftaran akan dibuka selama dua hari hingga Rabu (4/5/2016).

"‎Pendaftaran mulai besok akan dibuka pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kalau hari Rabu akan dibuka pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB," kata Rambe di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Rambe menuturkan, ada 18 syarat yang harus dipenuhi bakal calon Ketua Umum Golkar.

Syarat tersebut antara lain pernah menjadi pengurus partai Golkar Tingkat Pusat dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Golkar tingkat provinnsi dan atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh yang dibuktikan dengan copy Surat Keputusan.

"Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain yang tertuang dalam surat pernyataan," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Bakal calon ketua umum Golkar, kata Rambe ‎tidak pernah terlibat dalam Gerkana 30 S/PKI dan harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bakal calon juga harus bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau BNN.

"Bakal calon ketua umum juga haru‎s menyerahkan laporan pajak terakhir dari kantor pajak. Menyerahkan laporan harta kekayaan negara (pejabat negara)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas