Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Tahu La Nyalla Sudah Kembali ke Indonesia

"Memang ada informasi dia (La Nyalla) akan ke Indonesia, karena passportnya yang sudah dicabut," kata Arminsyah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Tahu La Nyalla Sudah Kembali ke Indonesia
Tribunnews/Herudin
Buronan La Nyalla Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum membenarkan kabar kembalinya Ketua Umum PSSI yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dari Singapura pada hari ini, Selasa (3/5/2016).

Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, sudah ada kabar La Nyalla akan kembali, meski belum diketahui waktu pastinya.

"Memang ada informasi dia (La Nyalla) akan ke Indonesia, karena passpor-nya yang sudah dicabut. Tapi kami belum dapat berita lebih lanjut," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Arminsyah juga menuturkan, ada informasi bahwa La Nyalla akan bertolak menuju Jakarta terlebih dahulu  dari Singapura.

Meski demikian, dia menolak menjelaskan rinci informasi terkait kembalinya buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

"Lebih lanjut saya tidak bisa menjelaskannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Berita Rekomendasi

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas