Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Tahu Waktu Kepulangan La Nyalla Dari Singapura

"Memang ada informasi dia (La Nyalla) akan ke Indonesia, karena passportnya yang sudah dicabut. Tapi kami belum dapat berita lebih lanjut,"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Tahu Waktu Kepulangan La Nyalla Dari Singapura
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum mengetahui kabar kembalinya Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti dari Singapura, Selasa (3/5/2016).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, pihaknya sudah mendapat kabar tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Jawa Timur tersebut akan kembali ke tanah air.

tetapi pihaknya masih belum mengetahui kapan waktu pastinya.

"Memang ada informasi dia (La Nyalla) akan ke Indonesia, karena passportnya yang sudah dicabut. Tapi kami belum dapat berita lebih lanjut," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Arminsyah juga menuturkan, ada informasi bahwa La Nyalla akan bertolak menuju Jakarta terlebih dahulu, saat kembali dari Singapura.

Meski demikian, dia menolak menjelaskan rinci informasi terkait kembalinya buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Berita Rekomendasi

"Lebih lanjut saya tidak bisa menjelaskannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan tersangka tersebut, Kejati juga mengajukan permohonan pencegahan untuk La Nyalla berpergian ke luar negeri.

Tapi Kejati baru menerima surat pencegahan pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan, Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.

Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat kepada Ketua PSSI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas