Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar Lewat Stafnya
Menurut Jaelani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin disebut menerima uang dari pengusaha melalui stafnya bernama Mutakim. Uang tersebut merupakan fee untuk Musa, atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.
Hal tersebut diakui oleh Jaelani, seorang tenaga ahli anggota DPR yang menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, kepada Musa melalui stafnya yang bernama Mutakim.
"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim," ujar Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menurut Jaelani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim.
Menurut Jaelani, pada saat menyerahkan uang, ia merasa tidak asing dengan wajah Mutakim. Pasalnya, sebagai sesama staf anggota dewan, keduanya sering bertemu dalam rapat-rapat di Gedung DPR RI.
"Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia," kata Jaelani.
Kepada Hakim, Jaelani mengakui bahwa penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa. Pada hari yang sama dengan penyerahan uang, Musa memberikan nomor telepon Mutakim, dan meminta agar Jaelani menyerahkan uang kepada stafnya tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.
Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng.