Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Andi Taufan Tiro dan Amran Mustary Perdana Sebagai Tersangka

Andi dan Amran adalah dua tersangka pada kasus tersebut. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 April 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Andi Taufan Tiro dan Amran Mustary Perdana Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustary menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016). Amran dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR-RI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Terkait kasus tersebut, KPK juga memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary sebagai tersangka.

Andi dan Amran adalah dua tersangka pada kasus tersebut. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 April 2016.

Penetapan keduanya sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Saksi lainnya yang diperiksa KPK adalah Staff Administrasi Anggora DPR RI fraksi PKB Musa Zainuddin, Mutakin SP.

Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto. Pada sidang dakwaan tersangka Abdul Khoir, Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang itu agar proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara lolos. Abdul didakwa menyuap Andi, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas