Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Divonis Bebas, Yance Dihukum MA Empat Tahun Penjara

"Kami mendapatkan informasi bahwa Yance atau Irianto mantan bupati itu sudah diputus Mahkamah Agung. Kalau tidak salah pada 28 April (2016), divonis 4

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sempat Divonis Bebas, Yance Dihukum MA Empat Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Irianto MS Syafiuddin alias Yance 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance diputus bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung.

Yance tersandung kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Tahun 2004.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pada putusan kasasi Yance dihukum empat tahun penjara.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Yance atau Irianto mantan bupati itu sudah diputus Mahkamah Agung. Kalau tidak salah pada 28 April (2016), divonis 4 tahun penjara," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Namun, Kejaksaan belum melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Arminsyah berdalih belum mendapatkan petikan putusan dari Mahkamah Agung untuk membawa Yance ke jeruji besi.

"Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kami eksekusi," katanya.

Berita Rekomendasi

Arminsyah mengaku telah menghubungi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk persiapan eksekusi.

Dia juga telah melakukan upaya pencegahan Yance ke luar negeri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yance bebas melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara.

Padahal, Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi.

Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas