Kemungkinan Kecil Dua Anggota Densus Penganiaya Siyono Dipidana
Hingga kini, majelis hakim belum juga memutuskan apa sangksi yang akan diberikan pada dua anggota Densus tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik dua anggota Densus 88 yang diduga menganiaya terduga teroris asal Klaten, Siyono hingga tewas terus berlanjut.
Hingga kini, majelis hakim belum juga memutuskan apa sanksi yang akan diberikan pada dua anggota Densus tersebut.
Dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kedua anggota itu bisa saja dikenakan sanksi meminta maaf pada Polri, masyarakat dan keluarga Siyono.
Bahkan sanksi lainnya yakni diberhentikan sebagai anggota Polri atau dimutasi yang sifatnya demosi. Tidak lagi ditempatkan di satuan Densus 88 karena dinilai tidak cocok.
"Sejauh ini sidang belum ada hasil, yang jelas sudah memasuki proses pembelaan. Nanti kalau sudah ada hasil putusan akan kami sampaikan. Pembelaan akan meringankan tuntutan. Jadi apakah dipenuhi pembelaan itu atau tidak, ini akan mewarnai," ungkap mantan Kapolda Banten itu, Jumat (6/5/2016).
Boy menuturkan hasil dari pembelaan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan sidang mengenai jenis hukuman apa yang akan diberikan. Bahkan jika diperlukan bisa ditambah dengan sangksi administratif.
Ditanya soal mungkinkan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, menurut Boy kemungkinan untuk dibawa ke ranah pidana sangat kecil.
"Sementara tidak demikian karena fokusnya lebih pada prosedur operasional di lapangan yang diduga terjadi pelanggaran dalam penerapannya di lapangan," tegas Boy.