Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos: Perppu Kebiri Menunggu untuk Diteken Para Menteri

Menurut Khofifah, para pelaku berusia di atas 18 tahun akan dikenakan pasal berlapis, apalagi jika terbukti mereka berinisiatif dan mengajak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mensos: Perppu Kebiri Menunggu untuk Diteken Para Menteri
KOMPAS.com/Firmansyah
Mensos Khofifah Indar Parawansa saat berbincang dengan ibunda Yn di Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa draf Perppu Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini menunggu untuk diteken oleh menteri terkait yang terkoordinasi dalam Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Saat ini ada dua draf tentang Perppu Kebiri. Pertama dengan mematikan syaraf libido dan kedua tentang hukuman seumur hidup dan mati, saat ini Perppu itu tinggal menunggu paraf dari beberapa menteri terkait di PMK," kata Khofifah di Bengkulu, Jumat (6/5/2016).

Pemerintah, lanjut dia, bertugas membuat kebijakan hukum dan masyarakat harus memproteksi anak dan perempuan dalam hal tanggung jawab warga bangsa.

Menyinggung aksi sadis 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn, Khofifah mengatakan, ada beberapa langkah hukum yang akan dikenakan.

Ada tujuh pelaku di bawah umur dalam kasus tersebut dengan usia di bawah 18 tahun. Pelaku dengan kategori anak di bawah umur, lanjut Khofifah, akan diberlakukan peradilan pidana anak. Jika ancaman di atas 7 tahun, maka pelaku tidak akan dihukum di Lembaga Pemasayarakatan. Namun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Di lembaga ini, para pelaku di bawah umur akan mendapatkan pendidikan dan pemulihan psikososial karena menurut menteri, para pelaku di bawah umur diduga melakukan aksinya karena mengikuti ajakan orang lain meskipun, tegasnya, tindakan tersebut tetap tidak dapat dimaafkan.

Sementara itu, menurut Khofifah, para pelaku berusia di atas 18 tahun akan dikenakan pasal berlapis, apalagi jika terbukti mereka berinisiatif dan mengajak.

Berita Rekomendasi

"Sesuai arahan presiden agar pelaku di atas 18 tahun terbukti mengajak, inisiatif harus dikenakan pemberatan hukum secara maksimal," tutur Khofifah.

Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas