KPK Harus Bongkar Oknum Jaksa Kejati DKI yang Peras Petinggi PT Brantas
KPK agar menyelidiki adanya dugaan pemerasan dari oknum jaksa terhadap oknum di Abipraya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi tersangka dalam dugaan penyuapan yang melibatkan dua oknum PT Brantas Abipraya (Persero), serta satu perantara bernama Marudut.
Pengamat hukum Ahmad Kemal Firdaus mengatakan, selama ini pihak Abipraya yang menjadi korban dalam kasus suap itu sudah kooperatif dalam memberikan kesaksian ke KPK.
Menurutnya, sudah saatnya KPK membongkar oknum jaksa yang akan disuap oleh dua orang tersebut.
"Perkara penyuapan tidak bisa berdiri sendiri kalau KPK hanya menjerat si penyuap namun harus ada kesaksian dari yang menerima suap. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak menjadi biasa dan terpolitisasi maka KPK harus menetapkan oknum jaksa tersebut menjadi tersangka," kata Kemal dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/5/2016).
Kemal yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah ini juga meminta KPK agar menyelidiki adanya dugaan pemerasan dari oknum jaksa terhadap karyawan di Abipraya.
"Kasus yang disangkakan adalah kasus lama yaitu tahun 2011 namun tiba-tiba Kejati DKI mengusut kasus ini dan mengirimkan seorang perantara untuk menerima suap. Entah memang ada pemerasan atau tidak, sebaikanya KPK teliti dengan menyelidiki adanya dugaan pemerasan ini," katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan Sudi Wantoko, General Manajer Dandung Pamularno dan Marudut di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di toilet saat Marudut menerima uang sebesar 148.835 USD.
Tiga tersangka itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.